Jumat, 25 Oktober 2013

WORKSHOP DAN MUKER POKJALUH JATENG


Penyuluh Agama Islam merupakan salah satu penerus dakwah Nabi SAW dalam menyampaikan risalah kenabian. Selain itu, Penyuluh merupakan ujung tombak pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan pembangunan dalam bahasa agama agar umat senantiasa terbimbing dan terarah dalam bersikap dan berucap dilandasi aqidah yang benar dan kuat. 
Tugas yang begitu mulia ini harus didukung dengan ilmu dan kemampuan dari masing-masing penyuluh sehingga siap dalam menghadapi berbagai persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat, yang pada saat ini sangat komplek dan beragam. Lebih jauh lagi, kegiatan dakwah harus mampu diatur dan dikelola dengan manajemen yang baik. 
Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Agama Islam adalah wadah bagi para penyuluh Agama Islam fungsional untuk bisa mengoptimalkan kegiatan kepenyuluhan di wilayahnya. Dengan wadah ini, para penyuluh bisa saling komunikasi dan koordinasi untuk menunjang tugas dan fungsinya dalam pelayanan dan pengabdiannya di masyarakat. 
Pada tanggal 22 – 25 Oktober 2013, Kantor wilayah Kementerian Agama Prov. Jateng mengadakan Workshop Penyusunan Materi Kepenyuluhan dan Workshop Jurnalistik Keagamaan yang diadakan di Hotel New Metro Semarang. Kegiatan yang diikuti utusan dari tiap Kabupaten/Kota di Prov. Jawa Tengah ini dibuka oleh Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Jateng, Drs. H. Ahyani, MSI. 
Dalam sambutannya beliau menyampaikan “Bila kita mengamalkan dan menjalankan apa yang kita dakwahkan juga, maka dakwah kita bil lisan maupun tulisan akan mendapatkan tempat di relung hati umat yang terdalam. Sehingga misi dakwah kita berhasil dan mampu membina umat kita saat ini hingga waktu mendatang.” 
Workshop Penyusunan Materi Kepenyuluhan, diikuti oleh para peserta dari Penyuluh Agama Islam Fungsional yang juga mengadakan musyawarah kerja di sela-sela kegiatan workshop. Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti dari turunnya Surat Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah tentang Pengangkatan Pengurus POKJALUH Prov. Jawa Tengah periode 2013 – 2016. 
Dalam kegiatan workshop disampaikan materi-materi yang berkaitan dengan penyusunan materi kepenyuluhan yang disampaikan oleh para narasumber yang kompeten di bidangnya. Diantaranya, problematika dakwah oleh M. Ngisom Cholil dari LDNU Jateng, tehnik analisis problem sosial oleh Dr. H. Arifuddin Ismail Ka Balai Litbang Keagamaan Semarang, tehnik menyusun materi dakwah online dan tematik. 
Adapun beberapa poin penting dari musyawarah kerja POKJALUH Prov. Jateng adalah Penyusunan rencana program kerja POKJALUH Prov. Jateng dan perumusan usulan AD/ART POKJALUH AGAMA ISLAM PROV. JATENG serta Rekomendasi untuk diajukan dan diusulkan kepada Setjen Kemenag RI dan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI di Jakarta. 
Dengan turunnya SK POKJALUH Provinsi dan program kerja yang telah disusun, diharapkan POKJALUH Provinsi bisa melaksanakan tugas dan fungsinya untuk ikut membantu lebih memberdayakan penyuluh fungsional yang ada di wilayah Prov. Jateng dan mampu menciptakan networking antar POKJALUH di tingkat Kabupaten/Kota. Lebih jauh lagi, POKJALUH Provinsi bisa memperjuangkan hak-hak Penyuluh Agama Islam Fungsional agar setara dengan penyuluh-penyuluh yang berada di bawah Kementerian/Lembaga yang lain. -saef-

Rabu, 12 Juni 2013

HASIL RAKOR POKJALUH 7-10 JUNI 2013


Baru-baru ini, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Agama Islam Fungsional di Hotel Muria Semarang, 7-11 Juni 2013. Kegiatan ini berbarengan dengan kegiatan Orientasi FKPAI (Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam) yang diikuti oleh perwakilan PAH se- Jawa Tengah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Jateng, Drs. H. Khoirudin, M.Pd. di Ruang Merak Hotel Muria Semarang.
Rakor POKJALUH ini menghasilkan beberapa rekomendasi sbb:



Untuk Kanwil  Kemenag Prov. Jateng
  1. Peninjauan kembali SK Penetapan Susunan Kepengurusan Pokjaluh Agama Islam Provinsi Jateng periode 2012-2015 oleh Kanwil Kemenag Prov. Jateng yang disesuaikan dengan amanah hasil Rakorwil Penyuluh Agama Islam Fungsional di Hotel Muria tanggal 8 September 2012, dengan Tembusan SK dikirim kepada seluruh Kankemenag Kab./Kota se-Jawa Tengah. 
  2. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah mengukuhkan kepengurusan Pokjaluh Prov. Jateng 
  3. Diterbitkan surat edaran kepada Kankemenag untuk membentuk dan menerbitkan SK kepengurusan Pokjaluh Kab/Kota. 
  4.  Dianggarkannya bantuan operasional untuk Pokjaluh Provinsi dan Kab./Kota 
  5.  Mengusulkan kepada Kemenag pusat untuk membuat revisi dari Juknis Penyuluh Agama Fungsional. 
  6. Mengawal KMA yang mendukung penyesuaian Tunjangan Fungsional Penyuluh Agama.Mengusulkan dibentuknya Tim PAK di tingkat pusat.

Untuk Kankemenag Kab/Kot 
  1. Optimalisasi peran serta penyuluh agama dalam pelaksanaan program-program seperti:
  • Sosialisasi zakat, wakaf, haji, produk halal
  • Program Kerukunan Umat Beragama
  • Kebijakan strategis Kemenag lainnya yang relevan dengan tupoksi penyuluh agama.
     2.  Dianggarkannya bantuan operasional untuk penyuluh agama



Untuk Pokjaluh Kab./Kota
     1.  Menyusun program kerja sesuai potensi daerah masing-masing 

Jumat, 07 Desember 2012

BAGI REKAN-REKAN YANG AKAN POSTING DI BLOG INI SILAHKAN KIRIM KE EMAIL POKJALUH  pokjaluh.jateng@gmail.com

HASIL STUDY COMPARATIF POKJALUH JAWA TENGAH DI BANDUNG DAN JAKARTA 3 – 6 DESEMBER 2012


A.   
SHILATURRAHIM POKJALUH AI JAWA TENGAH – JAWA BARAT – DKI JAKARTA – BANTEN antara lain bersepakat:
1.     Saling jalin ukhuwah Islamiyah, jalin komunikasi, tukar ilmu, program dan pengalaman untuk meningkatkan potensi dan mutu kerja sebagi Penyuluh Agama Islam yang menjadi ujung tombak Kementerian Agama.
2.     Segera membentuk Pengurus Pusat POKJALUH AGAMA ISLAM RI
3.     25 Desember 2012 diselenggarakan pertemuan untuk Koordinasi Pokjaluh AI se Jawa – Bali
4.     3 Maret 2013 sebagai hari pertama peringatan Hari Penyuluh Agama Islam
5.     Pokjaluh AI Jateng sebagai fasilitator utama awal semua kegiatan

B.    SHILATURRAHIM DENGAN WAKIL MENTERI AGAMA RI
1.     WAMEN dan Kementerian Agama Pusat mendukung pembentukan POKJALUH Agama Islam sebagai sebuah Organisasi Profesi adalah suatu keniscayaan yang menjadi wadah Independen para Penyuluh Agama Islam untuk lebih leluasa berekspresi, berkreasi dan berprestasi, mengembangkan serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme Penyuluh Agama Islam.
2.     Sebagai Simbol Dukungan, WAMEN Agama RI berkenan dengan ikhlas mengenakan JASKET POKJALUH AI JATENG yang berwarna KEMENAG.
3.     Barang siapa yang dengan ikhlas mendukung dan sebarluaskan kebaikan dan hasil positif dari kegiatan shilaturrahim ini…insyaAllah…tergolong Mujahid Mukhlashin yang akan mendapat pahala kebahagiaan di surga…..

Sabtu, 27 Oktober 2012

Tata Cara Pendirian POKJALUH



PENGERTIAN
Pokjaluh (kelompok kerja penyuluh) adalah suatu kelompok kerja yang pimpinan/ coordinator serta anggotanya terdiri dari para penyuluh agama fungsional dan berkedudukan di salah satu unit kerja penyuluh, seperti Pokjaluh Kab. Magelang / Pokjaluh Jawa Tengah dsb. Anggota Pokjaluh tingkat Kota/ Kabupaten terdiri dari seluruh penyuluh fungsional baik terampil maupun ahli yang berada di Kota/ Kab tersebut. Sedangkan anggota Pokjaluh propinsi terdiri dari para coordinator penyuluh dari tingkat kota/ kab.

Lahirnya dan perlunya pembentukan Pokjaluh dilatarbelakangi oleh berbagai sebab seperti :
  1. Bahwa jabatan fungsional penyuluh agama merupakan jabatan fungsional rumpun keagamaan yang masih sangat baru (terhitung hingga 01-10-2002 masih berusia 3 tahun).
  2. Bahwa Undang-Undang, Peraturan-Peraturan serta Pedoman-pedoman tentang kepenyuluhan sampai saat ini belum lengkap dan sempurna, dan masih terus mengalami proses penyempurnaan baik oleh Departemen Agama Pusat maupun hasil kajian ilmiah dari para penyuluh di daerah melalui forum diskusi, seminar, lokakarya dan sebagainya.
  3. Bahwa penyuluh agama merupakan ujung tombak Departemen Agama dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama yang selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dengan berhadapan dan langsung berkecimpung di tengah masyarakat.
  4. Bahwa banyak penyuluh yang sampai saat ini telah menerima dan menikmati tunjangannya sebagai pejabat penyuluh fungsional, tetapi belum pernah melaksanakan tugas karena belum memahami tugas-tugas pokoknya.
  5. Bahwa keberadaan penyuluh agama yang semakin hari akan bertambah sesuai dengan rasionalitas kebutuhan, yakni tiap kecamatan satu orang penyuluh agama Islam, maka hal itu perlu dikoordinir agar pelaksanaan tugas, pelaporan hasil pelaksanaan tugas dan tugas-tugas pokok lainnya dapat terarah dan terukur pencapaian hasilnya.
  6. Banyak pejabat structural baik sebagai atasan langsung penyuluh maupun yang terkait dengan tim penilai angka kredit penyuluh belum memahami tentang kepenyuluhan.
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagai coordinator Penyuluh, untuk sementara ini kewenangannya baru pada batas pengkoordiniran penyuluh dan membantu tugas-tugas penyuluh yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan tugas pokok, pelaporan hasil pelaksanaan tugas, termasuk pelayanan penilaian angka kredit. Tugas dan tanggung jawabnya antara lain :
  1. Mengkoordinasikan dan menyusun tim penilai bersama kepegawaian untuk diusulkan dan kemudian di SK-kan oleh pimpinan unit.
  2. Mengkoordinasikan pembagian wilayah kerja penyuluh.
  3. Menyusun telaahan kepada atasan langsung tentang : (1) kebutuhan dan rasionalitas jumlah penyuluh, (2) Pemberikan peringatan, teguran tertulis dan pengusulan pemberhentian dari jabatan penyuluh.
  4. Mengkoordinir pembuatan program perjalanan dinas luar dan laporan pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan, dsb.
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan BP atau konsultasi secara kelompok.
  6. Mengkoordinir pelaksanaan kajian ilmiah seperti diskusi dan sebagainya.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengumpulan laporan penyuluhan termasuk mengkoordinir kelancaran pengurusan PAK kepada tim penilai dan pengusulan penetapan PAK ke Kanwil
  8. Membantu atasan langsung dalam penyusunan program tahunan pengusulan pengadaan sarana transportasi, bea siswa studi S.1, S.2 dan S.3 baik di dalam maupun luar negeri melalui DUK/ DUP setiap tahun/ DIPA untuk saat sekarang.

KRITERIA
Meskipun tugas coordinator Pokjaluh itu kompleks dan berat serta tidak mendapatkan tunjangan dari pelaksnaan tugasnya, tetapi untuk bisa dipilih menjadi coordinator penyuluh setidaknya harus memiliki criteria sebagai berikut :
  1. Memahami betul tugas pokok seluruh jenjang penyuluh
  2. Mampu memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan tugas-tugas kepenyuluhan
  3. Penyuluh Ahli/ memiliki pangkat tertinggi (karena akan masuk sebagai tim penilai angka kredit jabatan fungsional)
  4. Aktif, kreatif dan inovatif
PENGANGKATAN
Koordinator Pokjaluh diangkat dan dipilih melalui musyawarah Pokjaluh di wilayahnya masing-masing kemudian di SK-kan oleh pimpinan Unit masing-masing/ Kakandepag apabila di tingkat Kota/ Kabupaten. Setelah terbentuk Pokjaluh, diadakan pertemuan rutin setiap seminggu sekali untuk melaksanakan diskusi baik tentang pembahasan program kerja, membahas dan mencari solusi kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk kendala dalam penyusunan PAK dan pengusulan kenaikan pangkat/ jabatan.

PENUTUP
Demikian pengertian tentang Pokjaluh dan kegiatan yang akan dilaksanakannya, untuk dapat dipedomani.
(dinukil oleh Saifudin dari kangnasrulloh.co.cc)