Sabtu, 27 Oktober 2012

Tata Cara Pendirian POKJALUH



PENGERTIAN
Pokjaluh (kelompok kerja penyuluh) adalah suatu kelompok kerja yang pimpinan/ coordinator serta anggotanya terdiri dari para penyuluh agama fungsional dan berkedudukan di salah satu unit kerja penyuluh, seperti Pokjaluh Kab. Magelang / Pokjaluh Jawa Tengah dsb. Anggota Pokjaluh tingkat Kota/ Kabupaten terdiri dari seluruh penyuluh fungsional baik terampil maupun ahli yang berada di Kota/ Kab tersebut. Sedangkan anggota Pokjaluh propinsi terdiri dari para coordinator penyuluh dari tingkat kota/ kab.

Lahirnya dan perlunya pembentukan Pokjaluh dilatarbelakangi oleh berbagai sebab seperti :
  1. Bahwa jabatan fungsional penyuluh agama merupakan jabatan fungsional rumpun keagamaan yang masih sangat baru (terhitung hingga 01-10-2002 masih berusia 3 tahun).
  2. Bahwa Undang-Undang, Peraturan-Peraturan serta Pedoman-pedoman tentang kepenyuluhan sampai saat ini belum lengkap dan sempurna, dan masih terus mengalami proses penyempurnaan baik oleh Departemen Agama Pusat maupun hasil kajian ilmiah dari para penyuluh di daerah melalui forum diskusi, seminar, lokakarya dan sebagainya.
  3. Bahwa penyuluh agama merupakan ujung tombak Departemen Agama dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama yang selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dengan berhadapan dan langsung berkecimpung di tengah masyarakat.
  4. Bahwa banyak penyuluh yang sampai saat ini telah menerima dan menikmati tunjangannya sebagai pejabat penyuluh fungsional, tetapi belum pernah melaksanakan tugas karena belum memahami tugas-tugas pokoknya.
  5. Bahwa keberadaan penyuluh agama yang semakin hari akan bertambah sesuai dengan rasionalitas kebutuhan, yakni tiap kecamatan satu orang penyuluh agama Islam, maka hal itu perlu dikoordinir agar pelaksanaan tugas, pelaporan hasil pelaksanaan tugas dan tugas-tugas pokok lainnya dapat terarah dan terukur pencapaian hasilnya.
  6. Banyak pejabat structural baik sebagai atasan langsung penyuluh maupun yang terkait dengan tim penilai angka kredit penyuluh belum memahami tentang kepenyuluhan.
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagai coordinator Penyuluh, untuk sementara ini kewenangannya baru pada batas pengkoordiniran penyuluh dan membantu tugas-tugas penyuluh yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan tugas pokok, pelaporan hasil pelaksanaan tugas, termasuk pelayanan penilaian angka kredit. Tugas dan tanggung jawabnya antara lain :
  1. Mengkoordinasikan dan menyusun tim penilai bersama kepegawaian untuk diusulkan dan kemudian di SK-kan oleh pimpinan unit.
  2. Mengkoordinasikan pembagian wilayah kerja penyuluh.
  3. Menyusun telaahan kepada atasan langsung tentang : (1) kebutuhan dan rasionalitas jumlah penyuluh, (2) Pemberikan peringatan, teguran tertulis dan pengusulan pemberhentian dari jabatan penyuluh.
  4. Mengkoordinir pembuatan program perjalanan dinas luar dan laporan pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan, dsb.
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan BP atau konsultasi secara kelompok.
  6. Mengkoordinir pelaksanaan kajian ilmiah seperti diskusi dan sebagainya.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengumpulan laporan penyuluhan termasuk mengkoordinir kelancaran pengurusan PAK kepada tim penilai dan pengusulan penetapan PAK ke Kanwil
  8. Membantu atasan langsung dalam penyusunan program tahunan pengusulan pengadaan sarana transportasi, bea siswa studi S.1, S.2 dan S.3 baik di dalam maupun luar negeri melalui DUK/ DUP setiap tahun/ DIPA untuk saat sekarang.

KRITERIA
Meskipun tugas coordinator Pokjaluh itu kompleks dan berat serta tidak mendapatkan tunjangan dari pelaksnaan tugasnya, tetapi untuk bisa dipilih menjadi coordinator penyuluh setidaknya harus memiliki criteria sebagai berikut :
  1. Memahami betul tugas pokok seluruh jenjang penyuluh
  2. Mampu memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan tugas-tugas kepenyuluhan
  3. Penyuluh Ahli/ memiliki pangkat tertinggi (karena akan masuk sebagai tim penilai angka kredit jabatan fungsional)
  4. Aktif, kreatif dan inovatif
PENGANGKATAN
Koordinator Pokjaluh diangkat dan dipilih melalui musyawarah Pokjaluh di wilayahnya masing-masing kemudian di SK-kan oleh pimpinan Unit masing-masing/ Kakandepag apabila di tingkat Kota/ Kabupaten. Setelah terbentuk Pokjaluh, diadakan pertemuan rutin setiap seminggu sekali untuk melaksanakan diskusi baik tentang pembahasan program kerja, membahas dan mencari solusi kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk kendala dalam penyusunan PAK dan pengusulan kenaikan pangkat/ jabatan.

PENUTUP
Demikian pengertian tentang Pokjaluh dan kegiatan yang akan dilaksanakannya, untuk dapat dipedomani.
(dinukil oleh Saifudin dari kangnasrulloh.co.cc)